Ketika melintas di jalan di perkotaan, Anda pasti sering melihat iklan suatu brand terpasang pada billboard. Fakta ini menunjukkan bahwa billboard masih menjadi media iklan yang efektif untuk brand.
Kehadiran billboard pada jalanan yang ramai, persimpangan lampu merah, hingga tol, membuat media ini dapat menjangkau audiens secara masif. Itulah mengapa banyak brand memilih billboard sebagai media iklan utama mereka. Jangkauan yang luas dari billboard terbukti dapat meningkatkan brand awareness masyarakat.
Meskipun begitu, masih ada brand dan pelaku bisnis yang belum memanfaatkan billboard sebagai media iklan mereka. Alasan yang paling sering terdengar adalah belum mengetahui aturan pemasangan billboard.
Pemasangan iklan di billboard memang memiliki regulasi yang wajib dipahami dan dipatuhi bersama. Regulasi tersebut berisi tentang syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pemasangan iklan billboard. Tanpa syarat dan ketentuan, iklan billboard akan ditempatkan sembarangan dan dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemasangan iklan billboard yang tidak sesuai aturan akan dikenai sanksi, izin cabut, bahkan dibongkar paksa. Tentu saja, tidak ada brand atau pelaku bisnis yang menginginkan hal tersebut.
Baca juga: 5 Alasan, Perusahaanmu Membutuhkan untuk Beriklan di Billboard
Oleh karena itu, mengetahui syarat dan ketentuan pasang iklan billboard sangat penting untuk keberlangsungan kampanye brand Anda. Artikel ini akan membahas syarat dan ketentuan tersebut secara lengkap mulai dari dasar hukum, kewajiban, larangan, hingga aturan desain.
Mari kita bahas satu per satu agar iklan Anda dapat berjalan secara optimal dengan hasil maksimal!
Dasar Hukum Pemasangan Billboard
Syarat dan ketentuan pemasangan billboard tidak dibuat dengan asal oleh individu tertentu. Aturan dibuat oleh pihak pemerintah dengan dasar hukum yang jelas di Indonesia.
Berikut adalah dasar hukum yang perlu diperhatikan oleh Anda ketika ingin memasang iklan di billboard:
Undang-Undang Reklame
Berdasarkan peraturan nasional, pemasangan iklan billboard diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, pengaturan tata ruang wilayah untuk peruntukan tertentu seperti iklan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang mengatur tentang pajak reklame seperti billboard atas penggunaan ruang publik.
Peraturan terkait pemasangan iklan billboard lebih lanjut kemudian diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di wilayah masing-masing.
Peraturan Daerah Terkait Pemasangan
Aturan tentang pemasangan iklan billboard kemudian diatur dalam Perda secara lebih spesifik sesuai kebutuhan tata kota masing-masing. Perda mencakup ketentuan lokasi yang diizinkan, zona bebas reklame, ukuran papan iklan, prosedur pengajuan izin, hingga besaran pajak atau retribusi yang wajib dibayarkan.
Pemasangan Billboard yang Diwajibkan
Sebelum melakukan pemasangan billboard, terdapat hal wajib yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Lokasi Billboard Terbaik di Jakarta yang Cocok untuk Iklan Anda!
Sebagai contoh, pemasangan billboard di Jakarta memiliki beberapa ketentuan yang diwajibkan seperti:
- Perletakan reklame di DKI Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai rencana kota.
- Pola penyebaran perletakan reklame berdasarkan pada kawasan (zoning).
- Setiap penyelenggara reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.
- Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf Latin.
- Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf Latin yang kecil.
- Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur.
- Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas.
- Penyelenggara reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi.
Pemasangan Billboard yang Dilarang
Selain ketentuan yang diwajibkan, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan yang perlu diperhatikan oleh setiap penyelenggara billboard. Sebagai contoh, pemasangan billboard di Jakarta memiliki larangan berikut:
- Menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada :
- gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah
- gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah
- tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu.
- Menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol.
- Menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) di luar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
- Menyelenggarakan reklame perletakannya tidak sesuai dengan gambar tata letak bangunan Reklame.
- Menyelenggarakan reklame tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi
Aturan Umum Desain Billboard
Pembuatan desain untuk iklan billboard juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Desain billboard harus dibuat dengan mengikuti beberapa aturan tertentu. Tujuannya agar desain dapat terlihat jelas oleh audiens yang melintas.
Baca juga: Elemen Wajib dalam Desain Iklan Billboard
Beberapa aturan umum dalam desain billboard, antara lain sebagai berikut:
Pola Desain yang Proporsional
Brand yang beriklan di billboard tentu ingin pesannya tersampaikan secara jelas kepada audiens. Untuk mencapai hal tersebut, desain billboard harus memperhatikan proporsi yang tepat, baik pada elemen teks maupun gambar.
Komposisi Warna dan Tulisan yang Tidak Mengganggu
Selanjutnya, penting bagi pembuat desain billboard untuk memperhatikan komposisi warna dan tulisan. Pemilihan warna dan tulisan yang tidak sesuai, dapat mengganggu fokus pengguna jalan. Sebagai contoh, penggunaan warna yang terlalu mencolok mengalihkan perhatian pengemudi dari rambu lalu lintas, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Isi Konten Tidak Mengandung Isu SARA
Pembuatan konten iklan juga memiliki batasan. Iklan billboard dilarang mengandung konten yang bersifat diskriminatif atau berhubungan dengan SARA. Tujuannya untuk menjaga kenyamanan publik dan menghindari konflik antar kelompok.
FAQ Seputar Konten
- Apa saja syarat dan ketentuan pasang iklan billboard yang paling penting untuk diperhatikan? Syarat dan ketentuan pasang iklan billboard yang paling penting mencakup tiga hal utama: kelengkapan izin resmi dari pemerintah daerah setempat, kepatuhan terhadap aturan zonasi dan konstruksi, serta kesesuaian konten iklan dengan regulasi yang berlaku.
- Apakah setiap kota memiliki aturan pemasangan billboard yang berbeda? Ya. Meskipun regulasi nasional menjadi acuan utama, setiap kota memiliki Peraturan Daerah (Perda) tersendiri yang mengatur detail teknis pemasangan billboard, mulai dari zonasi lokasi, ukuran, hingga prosedur perizinan.
- Apa yang terjadi jika billboard dipasang tanpa mengikuti aturan yang berlaku? Pemasangan billboard yang melanggar aturan dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan izin reklame, hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah.
Kesimpulan
Memahami syarat dan ketentuan pasang iklan billboard bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting agar kampanye iklan luar ruang Anda berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Mulai dari dasar hukum nasional, Peraturan Daerah, ketentuan yang diwajibkan, larangan pemasangan, hingga aturan desain, semuanya dirancang untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan estetika ruang publik bersama.
Dengan mematuhi seluruh regulasi tersebut, brand Anda tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga tampil lebih profesional dan tepercaya di mata masyarakat.
Hubungi Tim Rebound Ads, Jasa Sewa Billboard dan Videotron Tepercaya sekarang dan dapatkan konsultasi strategi iklan luar ruang yang dipersonalisasi khusus untuk kebutuhan bisnis Anda!
