Spanduk, baliho, billboard, hingga media promosi luar ruang lainnya masih banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk memperkenalkan produk dan layanan kepada masyarakat. Namun, pemasangan reklame di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan kegiatan promosi. Terdapat ketentuan perizinan yang perlu dipenuhi agar pemasangan reklame sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk aspek keselamatan, pemanfaatan ruang, dan administrasi daerah.
Baca Juga: Apa itu Reklame Non Komersial dan Contohnya?
Di Indonesia, pengajuan izin reklame mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.
Untuk memahami persyaratan dan proses pengajuannya, simak penjelasan lengkap berikut ini.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan Izin Reklame
Sebelum mengajukan izin reklame, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, lokasi, dan teknis sesuai kebutuhan pemasangan reklame. Kelengkapan dokumen ini akan menjadi dasar pemeriksaan sebelum izin diterbitkan oleh instansi terkait.
Dokumen Identitas dan Administrasi
Dokumen identitas merupakan syarat dasar yang hampir selalu diminta dalam pengajuan izin reklame. Pemohon perlu melampirkan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab reklame serta NPWP yang masih berlaku.
Bagi pelaku usaha yang beroperasi melalui cabang di daerah tertentu, pemerintah daerah dapat meminta NPWP cabang yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan surat permohonan penyelenggaraan reklame dan surat pernyataan mutlak yang telah dibubuhi materai Rp10.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Lokasi Pemasangan
Pemerintah daerah umumnya akan memeriksa kesesuaian lokasi pemasangan reklame sebelum izin diterbitkan. Oleh sebab itu, pemohon perlu melampirkan foto lokasi dan denah lokasi pemasangan.
Apabila reklame dipasang di atas lahan milik pihak lain, bukti sewa atau kontrak penggunaan lahan biasanya menjadi dokumen wajib. Sementara itu, untuk lahan milik sendiri, pemohon dapat diminta melampirkan surat keterangan atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga: Jasa Sewa Billboard Bali – Rebound Ads Pilihan Terbaik untuk Anda!
Pada pemasangan reklame yang memanfaatkan area jalan, rekomendasi teknis mengenai pemanfaatan ruang jalan juga dapat menjadi persyaratan tambahan.
Jika reklame dipasang pada panggung reklame milik pemerintah daerah, pemohon umumnya perlu melampirkan bukti pembayaran atau bukti setoran sewa panggung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Teknis Reklame
Selain dokumen administrasi, terdapat sejumlah dokumen teknis yang berkaitan dengan keamanan dan kelayakan reklame.
Pemohon biasanya perlu melampirkan gambar desain reklame yang menunjukkan bentuk, ukuran, dan rencana pemasangannya. Dokumen ini akan digunakan sebagai bahan penilaian teknis oleh instansi terkait.
Surat pernyataan kelayakan konstruksi juga menjadi salah satu persyaratan yang umum diminta dan biasanya dilengkapi dengan materai Rp10.000.
Untuk reklame dengan luas 20 m² atau lebih, pemerintah daerah umumnya meminta dokumen perhitungan konstruksi sebagai dasar penilaian keamanan struktur. Persyaratan tambahan berupa IMB Non Bangunan Gedung juga dapat diperlukan untuk reklame dengan luas minimal 20 m² atau memiliki ketinggian 6 meter atau lebih.
Sementara itu, reklame dengan luas minimal 18 m² dapat diwajibkan memiliki jaminan asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko yang mungkin timbul selama masa pemasangan.
Dokumen Tambahan untuk Badan Usaha
Pemohon yang mengajukan izin atas nama perusahaan umumnya perlu melampirkan dokumen tambahan berupa akta pendirian perusahaan.
Untuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), biasanya diperlukan dokumen pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Untuk badan usaha berbentuk CV, biasanya diperlukan dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bukti pendaftaran yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Apabila proses pengurusan izin dilakukan oleh pihak yang ditunjuk perusahaan, surat kuasa juga perlu disertakan. Dokumen tersebut umumnya dilengkapi materai Rp10.000 serta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Tahapan Pengajuan Izin Reklame
Setelah seluruh dokumen disiapkan, pengajuan izin reklame akan melalui beberapa tahapan administrasi sebelum izin diterbitkan.
Pengajuan Permohonan dan Unggah Dokumen
Setelah seluruh dokumen persyaratan disiapkan, pemohon dapat mengajukan izin reklame melalui sistem yang digunakan oleh pemerintah daerah. Pada tahap ini, pemohon perlu mengisi data permohonan dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai jenis pengajuan yang dilakukan, baik untuk izin baru maupun perpanjangan.
Verifikasi Administrasi dan Teknis
Setelah dokumen diunggah, petugas BackOffice akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen yang diajukan. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, berkas akan diteruskan kepada OPD Teknis untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Pada tahap ini, OPD Teknis akan menilai aspek teknis reklame, termasuk kesesuaian lokasi, konstruksi, dan ketentuan lain yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan rekomendasi teknis.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Setelah rekomendasi teknis diterbitkan, petugas BackOffice akan mengajukan nota penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD. Selanjutnya, BAPENDA akan menetapkan besaran pajak reklame sekaligus menerbitkan SKPD.
Setelah diterbitkan, SKPD akan diterima oleh petugas BackOffice dan diteruskan kepada petugas Front Office untuk disampaikan kepada pemohon sebagai dasar pembayaran pajak reklame.
Pembayaran Pajak Reklame
Pemohon melakukan pelunasan pajak reklame sesuai nominal yang tercantum dalam SKPD. Setelah pembayaran selesai, bukti pelunasan perlu diunggah kembali melalui sistem yang digunakan pemerintah daerah.
Penerbitan dan Penyerahan Izin
Bukti pelunasan yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas BackOffice. Setelah dinyatakan sesuai, dokumen diteruskan kepada Kepala DPMPTSP untuk diperiksa, diparaf, dan disetujui sebagai dasar penerbitan izin reklame.
Baca Juga: Keunggulan, Efektivitas, dan Strategi Creative Beriklan di Reklame Neon Box
Setelah seluruh tahapan selesai, izin reklame akan diterbitkan. Pada beberapa daerah, petugas juga akan mencetak stiker izin sebagai tanda bahwa reklame telah memperoleh persetujuan resmi. Stiker tersebut kemudian diserahkan kepada pemohon bersama dokumen izin yang telah diterbitkan.
FAQ Seputar Konten
- Apakah izin reklame diperlukan untuk semua jenis reklame? Pada umumnya, reklame yang dipasang di ruang publik memerlukan izin sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.
- Berapa lama proses pengajuan izin reklame? Durasinya dapat berbeda di setiap daerah karena bergantung pada proses verifikasi dokumen, penilaian teknis, dan pembayaran pajak reklame.
- Apa yang terjadi jika reklame dipasang tanpa izin? Pemasangan reklame tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi administratif, penertiban, atau tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Memahami persyaratan dan tahapan izin reklame membantu pelaku usaha menghindari kendala administrasi serta memastikan pemasangan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi Tim Rebound Ads, Jasa Sewa Billboard dan Videotron Tepercaya sekarang dan dapatkan konsultasi strategi iklan luar ruang yang dipersonalisasi khusus untuk kebutuhan bisnis Anda!

