Billboard atau Baliho merupakan sebuah media di mana perorangan atau perusahaan yang ingin beriklan dapat menggunakan media ini. Jakarta merupakan ibu kota Negara Indonesia, dengan kepadatan penduduk dan tingkat produktifitas yang terus berkembang menjadi lokasi yang tepat. Baik untuk pembisnis khususnya iklan luar ruang. Dengan tingkat kepadatannya menjadikan billboard Jakarta begitu banyak diminati untuk instansi yang ingin memasarkan iklannya dengan sekala besar. Billboard Jakarta menjadi tempat yang sangat cocok untuk memasarkan dan mentargetkan marketing dari brand itu sendiri.
Mediamove pun hadir ikut serta dalam pemasaran iklan luar ruang untuk billboard Jakarta, tentunya dengan value CFA (City Friendly Advertising).
Billboard Jakarta dengan konsep CFA justru menambahkan keindahan dalam tata kota Jakarta itu sendiri. Karena pada kenyataannya billboard Jakarta yang ada saat ini cukup padat dan terlihat seperti tidak beraturan. Dengan jarak kurang 500 meter atau kurang terdapat billboard yang saling berdekatan. Sehingga menurunkan nilai premium dari billboard itu sendiri. Lain halnya dengan konsep dari Mediamove yang di bawakan untuk billboard Jakarta.
Salah satu contohnya adalah Tiang Monorail ini, dengan terlihatnya tiang-tiang yang tidak terpakai dan berada di pusat kota. Mediamove dengan konsep CFA merubah tiang tiang tersebut menjadi sebuah sarana alternative beriklan selain dari billboard Jakarta. Tiang-tiang tersebut di percantik dan diberikan lampu penerangan yang cukup bagi pengguna jalan. Sehingga membuat tiang-tiang tersebut terlihat premium dibandingkan dengan harus mengkotori dengan membangun tiang billboard kembali di kawasan tersebut. Selain itu dengan adanya tiang monorail ini membuat client memiliki alternative lain dengan ide kreatif . Sebenarnya ide kreatif untuk media iklan luar ruang masih sangat mungkin untuk di explore sehiga membantu memperindah tata kota itu sendiri. Mediamove menjadi wadah yang tepat untuk ikut serta mengeksplore ide-ide kreatif tersebut.
Pada tahun 2018 lalu, Pemprov DKI Jakarta sendiri melakukan peringatan yang cukup keras terhadap billboard-billboard di Jakarta yang didirikan tanpa menggunakan izin. Termasuk billboard yang ada di jalan-jalan besar yang menjadi titik billboard premium di Jakarta seperti di Jl. Rasuna Said, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Mh Thamrin, Jl. Gatot Subroto,dan Jl. Letjen S Parman.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menyebutkan bahwa pemerintah provinsi sudah melakukan moratorium terkait penataan billboard di Jakarta.
Waktu yang ditentukan untuk moratorium tersebut ialah 6 sampai 12 bulan. Pemprov pun akan menindak tegas billboard yang tumbuh secara liar di kawasan-kawasan premium tersebut. Dengan terbitnya peraturan tersebut terkait pemasangan dan penertiban billboard di Jakarta membuat Mediamove merasa makin semangat untuk menunjukan kepada masyarakat khususnya klien untuk berkontribusi menata Jakarta. Bersama-sama mewujudkan suatu media iklan luar ruang yang kreatif dan inovatif yang mampu membantu menata kota Jakarta agar lebih terlihat cantik dan rapi dan tentunya tanpa menghilangkan nilai jual dari bisnis beriklan pada billboard Jakarta itu sendiri. Bahkan berkontribusi dalam memberikan pemasukan pajak bagi pemprov DKI Jakarta. Tertarik untuk bergabung bersama kami dalam membangun industi periklanan kreatif dan inovatif?