Rebound Ads
Kota Depok Pasang 90 Tag Radio Frequency Identification Reklame

Kota Depok Pasang 90 Tag Radio Frequency Identification Reklame

8 Okt 2021

Badan Keuangan Daerah Kota Depok mulai menargetkan adanya 90 Tag Radio Frequency Identification (RFID) terpasang di papan reklame. Tujuan dari pemasangan ini untuk mempermudah pengawasan penyelenggaraan reklame.

Pengadaan 90 Tag Radio Frequency Identification

Kepala Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita mengatakan bahwa untuk mempermudah pengawasan maka sengaja diadakan pemasangan RFID pada sembilan titik. Adapun pemasangan RFID ini akan dilakukan selama 10 hari kedepan.

Pemasangan tersebut sudah sejak 15-19 September 2021. Pihak BKD sudah mengerahkan lima hingga tujuh orang petugas dalam melakukan instalasi RFID pada reklame di wilayah Kota Depok.

Dalam sehari petugas akan memasang kurang lebih 9 titik. Maka untuk 10 hari berikutnya target pemasangan akan terpenuhi dengan baik.

Sebagian orang pasti belum memahami apa itu 90 Tag Radio Frequency Identification. RFID merupakan sebuah pengenal frekuensi radio. Metode identifikasi tersebut bekerja dengan menggunakan sarana transponder.

Fungsinya untuk menyimpan dan mengambil data dari jarak jauh. Sehingga penggunaan alat tersebut sangat efektif untuk melakukan pengawasan. Istilah tersebut menggambarkan adanya sistem yang mentransmisikan suatu identitas dengan bentuk seri unik.

Pada dasarnya RFID dikelompokkan dalam beberapa kategori luas dari identifikasi teknologi otomatis. Memang benar di sekitar kita sudah banyak teknologi yang memanfaatkan RFID. Kini, Kota Depok akan mulai memanfaatkan teknologi canggih tersebut.

Teknologi tersebut memanfaatkan adanya gelombang radio untuk berkomunikasi antara objek yang telah ditanam tag dengan reader. Dengan begitu berguna untuk mengecek objek atau barang serta mampu mengirimkan data. RFID memiliki antena mini yang dilengkapi dengan chip untuk bisa diprogram.

Tujuan Pemasangan RFID Kota Depok

Pemasangan 90 Tag Radio Frequency Identification di berbagai wilayah Kota Depok bukan tanpa tujuan. Melainkan untuk mengetahui data reklame dan pemantauan atas penyelenggaraan reklame. Pihak BKD juga mengatakan bahwa alat tersebut terbagi menjadi dua bagian.

Bagian pertama merupakan tag mental yang berguna sebagai penanda reklame. Untuk bagian pertama ini juga bisa digunakan sebagai alat pembaca atau RFID. Fungsinya untuk membaca data dalam tag dari jarak jauh. Sedangkan untuk tag yang kedua adalah tag kertas fungsinya untuk memberikan tanda pada baliho.

Selain memasang berbagai jenis tag RFID, pihak BKD Kota Depok juga melakukan perawatan ekstra. Tujuannya agar Tag tersebut bekerja dengan maksimal. Perawatan dilakukan secara berkala supaya alat tersebut bisa beroperasi semaksimal mungkin.

Untuk melakukan perawatan dari maintenance RFID menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok. Dengan begitu semua menjadi lebih canggih dan maksimal. Kota Depok siap mewujudkan penyelenggaraan reklame terbaik dan aman.

Cara Kerja Tag RFID

Pemasangan 90 Tag Radio Frequency Identification di Kota Depok memiliki tujuan yang baik untuk program pengawasan reklame. Namun, sebagian masyarakat masih belum memahami terkait cara kerja dari RFID. Pada dasarnya RFID memiliki dua bagian utama yang sangat berperan dalam proses pengawasan.

Bagian pertama adalah microchip dengan fungsi menyimpan serta memproses seluruh informasi. Sedangkan bagian yang kedua adalah antena untuk menerima dan mengirimkan sinyal kepada reader.

Setiap tag yang terpasang memiliki nomor seri tertentu. Perlu Anda ketahui bahwa nomor tersebut hanya berlaku untuk satu objek. Sehingga nomor tag satu dengan yang lainnya berbeda.

Adanya pemasangan 90 Tag Radio Frequency Identification maka terdapat nomor seri sejumlah tag. Hal ini sudah menjadi aturan pokok demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengawasan reklame.

Keberadaan alat pembaca sangat berfungsi untuk menerima sekaligus memancarkan gelombang elektromagnetik. Pemancaran sinyal menuju bagian tag menggunakan antena mini. Jika sinyal sudah terpancar maka tag secara otomatis meresponnya dengan memberi informasi yang tersimpan di memori bank.

Alat tersebut mampu mengirimkan informasi yang sudah terbaca maupun informasi baru. Tujuan pengiriman tersebut berasal dari tag ke program komputer Radio Frequency Identification yang sudah terpasang pada alat tersebut.

Harapan Pemasangan RFID pada Reklame

Pihak BKD Kota Depok, Yuli menegaskan bahwa pemasangan 90 tag radio frequency identification sangat bermanfaat untuk menjaga keamanan reklame. Pasalnya tanpa perlu melakukan survei satu persatu pengawasan bisa dilakukan dengan cara yang mudah.

Yuli juga berharap pemasangan ini bisa mempermudah petugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap adanya reklame. Sehingga keberadaan tag memberikan fasilitas lebih untuk peningkatan pengawasan.

Memanfaatkan tag RFID memudahkan petugas lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap reklame. Nantinya mereka bisa mendapatkan data secara langsung tanpa perlu menunggu proses panjang. Bahkan para petugas juga bisa melihat data tersebut dengan seksama.

Keberadaan RFID buat para petugas lapangan tidak harus membuka kantor untuk melihat data. Semua bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi canggih masa kini.

Pemasangan 90 tag Radio Frequency Identification harapannya bisa dilakukan oleh seluruh wilayah Indonesia. Sehingga mempermudah kontrol reklame yang berada di berbagai lokasi. Dengan begitu meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan reklame atau billboard di Indonesia.

Sumber : https://www.depoknews.id/reklame-di-margonda-dan-juanda-dipasang-rfid-tag-pajak-permudah-pengawasan-penyelenggaraan-reklame/