Sebagai perusahaan yang ingin menjadi nomor satu di benak konsumen. Tentunya perusahaan akan melakukan cara pemasaran apapun untuk mencapai tujuan tersebut. Top of Mind, merupakan sebutan bagi sebuah perusahaan, brand atau produk yang menjadi nomor satu dan paling sering diingat oleh konsumen. Beberapa perusahaan dengan finansial yang besar, selain beriklan di billboard, koran dan digital, mereka juga menggunakan pemasaran dengan Naming Rights.
Sekilas Naming Rights atau Hak Penamaan adalah transaksi keuangan dan bentuk periklanan di mana suatu perusahaan atau entitas lain membeli hak untuk menamai fasilitas atau acara, biasanya untuk jangka waktu tertentu. Naming Rights memiliki tujuan utama untuk meningkatkan brand awareness di masyarakat, dan seiring berjalannya waktu menjadi Top of Mind.
Pada praktiknya hal ini sudah cukup lama dan banyak dilakukan oleh berbagai perusahaan. Dengan Naming Rights, masyarakat seolah seperti diikuti dan ditanamkan nama perusahaan karena ke mana pun mereka pergi. Selalu ada nama – nama perusahaan yang bersanding di nama fasilitas publik yang sering digunakan oleh mereka.
Contohnya seperti yang terjadi pada penamaan stadion milik klub liga inggris Manchester City, Etihad Stadium. Seperti yang kita tahu, Etihad merupakan maskapai penerbangan dunia dengan kategori kelas yang Hak penamaan seperti ini terbilang sangat efektif. Karena akan terekspos dimana-mana. Seperti diliput selama pertandingan, disebut berkali-kali oleh komentator sepakbola, tampil divideo cuplikan pertandingan, disebut dalam pemberitaan, hingga yang pasti tertanam di benak para fansnya.
Nilai kerja sama Naming Rights sendiri terbilang tidak murah. Oleh karena itu wajar apabila hanya perusahaan raksasa yang memiliki pendanaan besar yang sering melakukannya, seperti Allianz, Emirates dan lainnya. Naming Rights di Indonesia juga mulai banyak dilakukan, seperti Grab, BNI, hingga Ecommerce seperti Shopee.
Naming Rights Pada Stasiun MRT Lebak Bulus dan Stadion Arsenal. Sumber : Kompas, Soccer Tickets Online
Seperti yang kita tahu, pada tahun diresmikannya MRT Jakarta, tak lama berselang beberapa nama stasiun MRT berubah dengan bersanding nama brand dibelakangnya. Seperti Stasiun MRT Lebak Bulus Grab, Stasiun MRT Blok M BCA, Stasiun MRT Istora Mandiri, Stasiun MRT Setiabudi Astra, Stasiun MRT Dukuh Atas BNI. Transportasi yang terbilang modern dan baru ini tentu memiliki harga fantastis untuk sebuah Naming Rights.
Naming Rights pada staiun seperti ini sangat memungkinkan berusaha menanamkan nama perusahaan sebagai Top of Mind kepada pengguna jasa transportasi. Contohnya, dengan disebut berulang kali nama Stasiun MRT Lebak Bulus Grab oleh operator kereta dan tereksposnya nama Grab di segala sudut stasiun membuat pengguna yang turun teringat, dan merasa terbekali dengan nama Grab. Sehingga akan sangat mungkin untuk melanjutkan perjalanannya, para pengguna MRT akan memilih moda transportasi armada Grab.
Banyak metode yang bisa dilakukan untuk mempromosikan perusahaan, ke depannya akan sangat mungkin inovasi-inovasi brilian muncul sebagai jalan baru promosi. Namun, sangat penting untuk membuat inovasi yang berdampak bagi semua elemen yang terlibat, bukan hanya demi kepentingan bisnis semata saja. Itulah yang disebut CFA, City Friendly Advertising. Mediamove terus selalu berusaha dan menjadi pelopor media iklan luar ruang yang menghadirkan terobosan media iklan luar ruang yang dapat berdampak baik bagi semua elemen terlibat, baik itu masyarakat, klien, dan pemerintah.