Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana mempercantik Ibu Kota tidak hanya sebatas penataan taman maupun area pedestrian. Bahkan sejumlah jalan besar protocol pun akan dibebaskan dari reklame/billboard konvensional yang mengganggu. Rencana tersebut disampaikannya oleh kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta, Faisal Syafrudin.
Dirinya menyampaikan, billboard konvensional yang ada saat ini menggunakan print outdoor sebagai media iklannya akan di ganti menjadi videotron. Sesuai dengan peraturan gurbernur DKI Nomor 148 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame, tidak diperbolehkan pemasangan reklame konvensional di kawasan kendali ketat. Setelah dilaksanakannya pembongkaran harapannya agar beralih jadi led (videotron) pergub ini juga mengatur estetika kota, bukan hanya penertiban ataupun penempatan reklame saja. Penataan reklame konvensional tersebut diharapkan dapat memperindah kota, bersamaan dengan peningkatan pajak reklame.
Hal seperti ini sebenarnya menjadi landasan awal kami MediaMove untuk menerapkan konsep CFA (City Friendly Advertising)
Dengan latar belakang penataan ruang kota menjadi lebih indah dan menarik. Dapat kita lihat dari kondisi yang cukup memprihatinkan saat ini dengan tidak tertatanya tiang-tiang Billboard atau baliho. MediaMove sebagai agency local ingin memberikan kontribusi dalam penataan kota dengan mengusung konsep CFA. MediaMove menjadi media iklan luar ruang yang diproses dengan baik dan benar, selaras dengan perencanaan penataan kota dan memiliki manfaat tambahan. Selain dengan LED(videotron) terdapat ide kreatif yang dapat disalurkan dengan iklan luar ruang. Konsep CFA yang pernah dilakukan oleh MediaMove di antanya adalah Tiang Monorail , Building Wrapping , Konversi Kopaja AC, Maupun BikeSharing. Ingin ikut berkontribusi brandmu dengan konsep CFA dari MediaMove jangan ragu untuk hubungi kami segera.